Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) merupakan satu-satunya organisasi bagi para ahli manajemen perasuransian di Indonesia, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum/kerugian, yang diakui oleh Pemerintah Repu-blik Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor 425/KMK.06/2003.
Dalam SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus mempunyai tenaga ahli yang telah dinyatakan lulus dalam ujian gelar professional yang diselenggarakan oleh AAMAI, atau mereka yang telah memiliki gelar dari lembaga sejenis di luar negeri dan telah diakui atau disetarakan oleh AAMAI.
Oleh karena itu, AAMAI secara terus-menerus berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas para Anggotanya, yaitu mereka yang telah mempunyai gelar professional, baik yang diperolehnya melalui ujian-ujian yang diseleng garakan maupun mereka yang telah disetara-kan melalui suatu mekanisme yang profesional dan hal ini berarti bahwa AAMAI menjalankan misi yang telah digariskan oleh Pemerintah R.I. dalam bidang perasuransian.