Sejarah AAMAI

Asuransi adalah suatu produk “jasa” yang sangat mengandalkan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia (people based industry). Ketersediaan dan kualitas SDM merupakan faktor utama yang sangat menentukan dalam menghasilkan jasa asuransi yang berkualitas.

Atas dasar pemikiran tersebut maka Pemerintah dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) memandang perlu adanya suatu institusi independent ditengah-tengah industri asuransi, yang bertanggung jawab untuk menguji dan memberi gelar professional di bidang asuransi baik Jiwa maupun Kerugian.

Sehingga, pada tanggal 29 September 1997 melalui Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Nomor 1267/DAI/1987 dibentuk Dewan Pembina Profesi Asuransi Indonesia (DPPAI).

Tugas utama DPPAI adalah untuk membantu Dewan Asuransi Indonesia mempersiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam bidang industri asuransi di Indonesia. DPPAI tidak menyelenggarakan pendidikan sebagaimana lazimnya lembaga pendidikan, tetapi hanya melakukan pengujian melalui penyelenggaraan ujian-ujian secara periodik. Tugas lain yang diemban oleh DPPAI adalah memberikan gelar/kualifikasi Ajun Ahli Asuransi dan Ahli Asuransi bagi yang telah dinyatakan lulus.

Dalam perkembangannya DPPAI pada akhirnya memperoleh acceptance dari industri asuransi. Prestasi tersebut dapat dicapai karena adanya komitmen Pengurus DPPAI yang tinggi dan peningkatan kesiapan teknis Komisi Penguji Sektor Jiwa maupun sektor Kerugian. Selain itu, Pemerintah selaku regulator dan para pemuka dalam industri asuransi sangat berperan untuk meningkatkan peran DPPAI sebagai lembaga yang tetap konsisten dan eksis.

Lima tahun kemudian, tepatnya bulan Agustus 1992 seluruh penyandang gelar Ajun Ahli dan Ahli, dan penyandang gelar lain yang disetarakan baik Sektor Jiwa maupun Kerugian sepakat untuk membentuk suatu asosiasi profesional, yang dinamakan Asosiasi Profesional Asuransi Indonesia (APAI).

APAI berfungsi sebagai wadah bagi para lulusan untuk meningkatkan mutu profesionalisme para anggotanya. Peran lain dari APAI adalah sebagai antisipasi kemungkinan diperlukannya lembaga penguji dan pemberi gelar yang tidak terkait dengan asosiasi manapun.

Pada tahun 1992 Pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di Indonesia. Salah satu materi regulasi tersebut mengatur kedudukan lembaga penguji dan pemberi gelar seperti DPPAI harus independent dari asosiasi manapun.

Berdasarkan regulasi UU No.2 tahun 1992 tersebut maka timbulah adanya pemikiran bagi DPPAI untuk memperoleh legitimasi dari Pemerintah sebagai lembaga yang melakukan ujian profesional dan pemberi gelar profesional pada industri asuransi di Indonesia.

Selain itu, recognition dan acceptance industri asuransi terhadap keberadaan DPPAI dalam kaitannya dengan DAI secara organisatoris, mendorong berbagai pihak untuk segera membentuk suatu lembaga baru.

Pada tanggal 7 Desember 1993 DPPAI dileburkan dengan APAI, dan menjadi suatu lembaga dengan nama baru yaitu : ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA disngkat AAMAI. Peleburan ini disetujui oleh Dewan Asuransi Indonesia melalui surat nomor 993/DAI/93 tanggal 29 Oktober 1993.

Terbentuknya AAMAI sebagai lembaga yang independen dan tidak terkait dengan asosiasi manapun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya khususnya paket deregulasi di sektor asuransi tahun 2003.

Sejalan dengan hal tersebut eksistensi dan pengembangan AAMAI akan semakin bertambah dengan diperolehnya pengakuan dan kewenangan dari Pemerintah, sebagai lembaga yang berhak menguji dan memberi gelar AJUN AHLI dan AHLI ASURANSI INDONESIA, baik Sektor Jiwa maupun Kerugian.