Banding
- Asesi dapat melakukan banding apabila hasil keputusan assessment menyatakan belum kompeten, dengan cara mengisi formulir FR. AK 04.
- Bagi yang memenuhi syarat banding maka akan dilakukan uji kompetensi ulang, sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maka harus mengikuti proses uji kompetensi dari awal.