PROGRAM
PENGEMBANGAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN (P2B)
ATAU
CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CPD)
ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA (AAMAI)
AAMAI selaku Asosiasi Profesi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap para anggotanya, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yaitu
• Anggaran Dasar BAB III, Pasal 5 Butir 3. Asosiasi (AAMAI) untuk melakukan
pembinaan para anggota Asosiasi dalam arti yang seluas-luasnya, terutama dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan memegang teguh Kode Etik
Profesi.
• Anggaran Rumah Tangga BAB III, Pasal 6 Butir 2, menyatakan bahwa anggota AAMAI berkewajiban untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan profesinya.
Untuk mewujudkan amanat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut maka Dewan Pengurus AAMAI melalui Surat Keputusan No 09 Tahun 1999 telah merumuskan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (P2B) bagi seluruh anggota AAMAI.
Apa yang dimaksud dengan Program P2B?
• P2B adalah peningkatan pengetahuan, pengalaman dan keahlian secara terencana dan pengembangan kualitas pribadi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas-tugas
profesional dan tehnis selama masa bekerja.
• Definisi P2B secara luas ini telah dipilih karena para anggota AAMAI yang menyandang gelar ”Ajun Ahli” dan ”Ahli” serta yang dikualifikasikan sama dengan Ajun Ahli dan Ahli asuransi terdiri dari para spesialis yang membutuhkan pengembangan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
• Pengembangan profesional ini meliputi pemutakhiran pengetahuan tehnis, pengembangan manajemen dan segi-segi lainnya.
• Setiap anggota AAMAI yang telah menyandang gelar ”Ajun Ahli” dan ”Ahli” serta yang dikualifikasikan sama dengan Ajun Ahli dan Ahli Asauransi harus mencatat kegiatan-kegiatan pengembangan profesional yang telah dilakukannya dalam suatu daftar yang bdisebut ”Daftar Kegiatan Pengembangan Profesional (DKPP)”
Mengapa P2B diperlukan?
Diakui bahwa untuk hampir semua profesi, keberhasilan dalam mendapatkan kualifikasi-kualifikasi profesional bukanlah sebagai akhir proses belajar. Keberhasilan seperti itu justru harus dipandang sebagai suatu tahapan baru pengembangan profesional yang berlangsung terus selama pemegang kualifikasi profesional itu bekerja aktif dalam menjalankan profesinya.
Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan tentang perasuransian terbukti telah mengalami kemajuan yang sangat pesat seiring dengan semakin tumbuhnya kebutuhan manusia terhadap jasa asuransi. Perkembangan ilmu pengetahuan tersebut mutlak harus diikuti secara terus menerus oleh para profesional dibidang perasuransian
Dengan melakukan pencatatan secara baik atas kegiatan-kegiatan itu akan diketahui apakah yangbersangkutan sudah atau belum memenuhi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan perusahaan dimana dia bekerja
Bagi siapa P2B berlaku?
Setiap penyandang gelar ”Ajun Ahli” dan ”Ahli” serta yang dikualifikasikan sama dengan Ajun Ahli dan Ahli asuransi diharuskan untuk melaksanakan program P2B.
Bagi yang telah memenuhi persyaratan program P2B (yaitu jumlah SKPdan kewajiban administratif / keuangan) akan diberikan gelar khsusus.
Bagaimana tata cara P2B dilaksanakan?
• Anggota AAMAI diwajibkan memutakhirkan pengetahuannya baik melalui kursus,
seminar, pendidikan akademik, atau kegiatan lain yang dinilai memadai oleh Tim Penilai, dan dihitung berdasarkan jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
• SKP tersebut dihitung pertahun dan dibuktikan dengan Sertifikat/Ijazah/ Surat Keterangan lain yang sah.
• Kegiatan yang dapat diberikan nilai SKP adalah semua kegiatan, baik akademis maupun non-akademis, yang relevan dengan ilmu pengetahuan dalam bidang perasuransian serta syarat-syarat administratif dan kewajiban finansial anggota AAMAI.
• Anggota diwajibkan untuk mengumpulkan SKP sbb;
>Ajun Ahli Asuransi dan setara : minimal 40 SKP pertahun
>Ahli Asuransi dan setara : minimal 60 SKP pertahun
• Evaluasi terhadap prestasi pencapaian SKP tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pengurus setiap 2 (dua) tahun sekali, dan bagi para anggota AAMAI yang telah memenuhi persyaratan SKP akan dianugerahi gelar khusus.
Gelar ini akan dicabut apabila pada periode evaluasi berikutnya yang bersangkutan tidak memenuhi lagi persyaratan SKP
• Prosedur pengajuan program P2B sbb
Anggota AAMAI mengajukan permohonan kepada Dewan Pengurus dengan
mengisi formulir (disediakan di Sekretariat AAMAI) dengan menyertakan 2
(dua) lembar copy Sertifikat/Penghargaan/ijazah/Surat keterangan yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti kegiatan program
P2B
Berkas pengajuan permohonan tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai, kemudian kepada pemohon akan diberikan jawaban oleh Pengurus AAMAI yang disertai dengan trnaskrip SKP
• Rincian Satuan Kredit Profesi (SKP) sbb
AKTIVITAS DIBIDANG PERASURANSIAN
I PENDIDIKAN DAN PELATIHAN :
1 Seminar / Conference / Lokakarya / Talk Show :
a. Peserta : Dlm Negeri (10), Luar Negeri (15)
b. Moderator: Dlm Negeri (15), Luar Negeri (20)
c. Nara Sumber / Pembicara : Dlm Negeri (30), Luar Negeri (40)
2 Workshop / Pelatihan / Kursus :
a. Peserta : Dlm Negeri (15), Luar Negeri (25)
b. Pengajar / Pembicara / Fasilitator : Dlm Negeri (25), Luar Negeri (35)
3 Karya Tulis di Bidang Perasuransian :
a. Populer ( minimal 9.000 karakter ): Dlm Negeri (10), Luar Negeri (15)
b. Jurnal Ilmiah ( minimal 12.000 karekter ) : Dlm Negeri (20), Luar Negeri (25)
c. Buku ( asli dan minimal 100 halaman ) : Dlm Negeri (120), Luar Negeri (150)
4 Tenaga Pengajar / Dosen per Semester / Mata Kuliah : Dlm Negeri (20), Luar Negeri (30)
5 Ketua / Anggota Tim Penelitian : Dlm Negeri (30), Luar Negeri (40)
6 Ketua / Anggota Tim Kerja / Ad Hoc / Task force : Dlm Negeri (20), Luar Negeri (30)
7 Penyusunan Resume Buku-Buku Teks ( Bacaan ): Dlm Negeri (15), Luar Negeri (25)
II KEGIATAN NON-EDUKATIF :
1 Peran Aktif dalam Kepengurusan AAMAI (20)
2 Peran Aktif dalam Kepengurusan Organisasi Profesi Atau Asosiasi Perasuransian selain AAMAI (15)
III ADMINISTRATIF DAN FINANSIAL :
1 Melengkapi seluruh persyaratan administratif (10)