LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

APLIKASI ASURANSI DAN MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA

(LSP AAMAI)

I.  PENDAHULUAN

Semakin berkembangnya industri perasuransian di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini menjadikan Sertifikasi Kompetensi bagi praktisia asuransi sangat dibutuhkan oleh sektor pemerintahan dan sektor swasta. Untuk itu perlu adanya sebuah perlindungan sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi seseorang dengan Sertifikasi Kompetensi, bentuk perlindungan itu dengan sebuah sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi berorientasi pada sertifikasi kerja yang memiliki tujuan agar para pemegang sertifikat tidak hanya mampu secara teknis (skill) akan tetapi juga kesiapan dan etika kerja, serta mampu beradaptasi dengan regulasi dan standar yang berlaku. Dengan sertifikat kualifikasi kerja seseorang dapat dijamin mutu dan kualitasnya.

Sertifikasi kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan permintaan atau tuntutan dari:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014, pasal 17 menyatakan bahwa Perusahaan Perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan lainnya yang terkait dengan usaha jasa keuangan.
  3. Prinsip kehati-hatian dan praktik standar yang berlaku dalam usaha perasuransian.
  4. Etika usaha yang profesional

 

  1. PENGERTIAN

Sertifikasi Kompetensi dimaksudkan untuk memberikan landasan pengembangan pengetahuan melalui penguasaan yang lebih mendalam tentang usaha perasuransian dan untuk kebutuhan industri perasuransian dalam mengembangkan tenaga kerja bidang usaha perasuransian yang kompeten guna menunjang pelaksanaan dan pengembangan usaha perasuransian untuk memenuhi ketentuan tentang tenaga ahli sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikasi Kompetensi ini telah disesuaikan dengan standar yang berlaku dan ketentuan yang berlaku sesuai kebutuhan industri. Program ini dapat menjadi pilihan bagi para lulusan baik lulusan sekolah kejuruan maupun universitas. Standar sertifikasi dan kualifikasi merupakan perpaduan dari jenjang kualifikasi kompetensi dan kualifikasi jabatan standar industri yang kemudian secara struktural diadaptasi ke dalam Skema Sertifikasi.

Skema Sertifikasi ini disusun untuk kebutuhan industri perasuransian dalam mengembangkan tenaga kerja bidang usaha perasuransian yang kompeten guna menunjang pelaksanaan dan pengembangan usaha perasuransian untuk memenuhi ketentuan tentang tenaga ahli asuransi sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • LATAR BELAKANG
  • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang kewajiban Perusahaan Perasuransian untuk mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.
  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor perasuransian yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP AAMAI.
  • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor perasuransian.
  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor perasuransian.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan kepala divisi teknik.

 

  1. TUJUAN SERTIFIKASI
  • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan kepala divisi teknik.
  • Sebagai acuan bagi LSP AAMAI dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  1. ACUAN NORMATIF
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • Standar kompetensi khusus yang dikembangkan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia yang bersumber dari standar / materi uji sertifikasi The Chartered Insurance Institute (CII) – London Inggris yang telah digunakan secara luas di banyak Negara termasuk Indonesia dan telah diregistarsi oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Binalattas NOMOR KEP.203/LATTAS/XI/2012 tanggal 27 Nopember 2012.
  • KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
  • SEKTOR ASURANASI KERUGIAN

Sub-sektor Ajun Ahli Asuransi Kerugian

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651210.101.01 Menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelenggaraan usaha asuransi
2. K.651210.102.01 Menerapkan sistem hukum pada penyelenggaraan usaha asuransi
3. K.651210.103.01 Menerapkan konsep tata kelola pada penyelenggaraan usaha asuransi
4. K.651210.104.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan tanggunggugat
5. K.651210.105.01 Melaksanakan pengelolaan risiko serta akseptasi lini usaha asuransi harta benda, kepentingan keuangan dan pribadi
6. K.651210.106.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi  pengangkutan
7. K.651210.107.01 Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian praktik underwriting pada perusahaan asuransi kerugian
8. K.651210.108.01 Menerapkan pengelolaan dan pengendalian praktik klaim dalam bisnis asuransi kerugian.

Sub-sektor Ahli Asuransi Kerugian

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651210.401.01 Melakukan pengelolaan dan pengawasan manajemen perusahaan asuransi umum
2. K.651210.402.01 Mensuvervisi Manajemen Underwriting pada Perusahaan Asuransi/Reasuransi Umum
3. K.652010.403.01 Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian fungsi reasuransi dalam usaha perusahaan asuransi umum.
4. K.651210.404.01 Mengaplikasikan sistem Manajemen Risiko dalam kaitan dengan fungsi asuransi sebagai mekanisme pengalihan risiko
5. K.651210.405.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi rangka kapal dan penerbangan.
6. K.651210.406.01 Melaksanakan pengelolaan proses penanganan tehnis dan administrasi klaim asuransi umum.
7. K.651210.407.01 Melakukan analisis atas perkembangan ekonomi dan bisnis global dan meangantisipasi dampaknya terhadap usaha perusahaan.
8. K.651210.408.01 Melaksanakan fungsi marketing produk dan jasa asuransi

Lini Bisnis Usaha Asuransi Kerugian

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651210.901.01 Melaksanakan pengelolaan risiko serta akseptasi lini usaha asuransi harta benda dan gangguan usaha
2. K.651210.902.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi  pengangkutan
3. K.651210.903.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi kendaraan bermotor
4. K.651210.904.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi rekayasa
5. K.651210.905.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi tanggunggugat
6. K.651210.906.01 Melaksanakan pengelolaan risiko dan akseptasi lini usaha asuransi  surety bond
7. K.651210.907.01 Menerapkan pengelolaan dan pengendalian praktik klaim dalam bisnis asuransi kerugian.
  • SEKTOR ASURANASI JIWA

 

Sub-sektor Ajun Ahli Asuransi Jiwa

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651110.001.01 Menerapkan Prinsip Dasar Asuransi Jiwa dan Sistem Operasional Asuransi Syariah
2. K.651110.002.01 Menerapkan Prinsip-prinsip Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa
3. K.651110.003.01 Menerapkan Prinsip-prinsip Manajemen Dan Statistik Di Bidang Asuransi Jiwa
4. K.651110.004.01 Menerapkan Manajemen Risiko Dan Seleksi Risiko Di Bidang Asuransi Jiwa
5. K.651110.005.01 Menerapkan Konsep Pemasaran Asuransi Jiwa

Sub-sektor Ahli Asuransi Jiwa

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651110.906.01 Merancang Produk Melalui Solvabilitas Permodalan Asuransi Jiwa
2. K.651110.907.01 Mengembangkan Manajemen Sumber Daya Manusia
3. K.651110.908.01 Mengembangkan Sistem Informasi Akuntansi
4. K.651110.909.01 Mengembangkan Portofolio Investasi Asuransi Jiwa
5. K.651110.961.01 Menganalisis Perkembangan Perekonomian Dan Prinsip-prinsip Perpajakan Di Bidang Asuransi Jiwa
6. K.651110.971.01 Merancang Pengembangan Kewirausahaan Bisnis Asuransi Jiwa
7. K.651110.981.01 Mengembangkan Konsep Pemasaran Jasa Asuransi Jiwa
8. K.651110.991.01 Membangun Konsep Kepemimpinan di Perusahaan Asuransi Jiwa
9. K.651110.910.01 Membangun Prinsip-prinsip Manajemen Asuransi Jiwa

Lini Bisnis Usaha Asuransi Jiwa

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651110.305.01 Menerapkan proses underwriting dibidang Asuransi Jiwa Individu
2. K.651110.306.01 Menerapkan proses underwriting dibidang Asuransi Jiwa Kumpulan
3. K.651110.307.01 Menerapkan proses underwriting dibidang Asuransi Kesehatan Individu dan Kumpulan
4. K.651110.308.01 Unit ini berhubungan dengan penerapan berbagai metode dan prosedur klaim  asuransi jiwa
5. K.651110.309.01 Unit ini berhubungan dengan penerapan berbagai metode dan prosedur klaim  asuransi kesehatan
6. K.651110.310.01 Menerapkan kegiatan pelayanan nasabah di perusahaan Asuransi Jiwa
  • MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PERASURANSIAN

MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PERASURANSIAN TINGKAT 1

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651000.100.01 Menerapkan konsep dasar risiko dan proses manajemen risiko serta berbagai teknik dan metode sederhana untuk kegiatan operasional perasuransian

MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PERASURANSIAN TINGKAT 2

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651000.200.01 Menerapkan sistem pengelolaan risiko dan pemecahan masalah dalam operasioanl perusahaan perasuransian

 

MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PERASURANSIAN TINGKAT 3

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651000.300.01 Menerapkan manajemen risiko yang efektif dan proses pengambilan keputusan pada manajemen tingkat menengah atau tingkat managerial di perusahaan perasuransian

 

MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PERASURANSIAN TINGKAT 4

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651000.400.01 Menerapkan teknik dan metode  manajemen risiko yang lebih kompleks atau bersifat strategis, serta kemampuan analisis pada manajemen puncak di perusahaan perasuransian

 

MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN PERASURANSIAN TINGKAT 5

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1. K.651000.500.01 Menganalisis berbagai kasus risiko strategi, operasional dan risiko asuransi yang dapat dijadikan acuan atau pelajaran untuk perbaikan atau peningkatan kinerja perusahaan perasuransian
  • PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

8.1.   Pendidikan : minimal lulusan SMU/SMK/Sederajat dengan pengalaman kerja di industri keuangan minimal 2 (dua) tahun atau lulusan jenjang pendidikan DIII/S1,

8.2.  Sertifikat / Sertifikat Pelatihan: Telah dinyatakan kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat Certificate in General Insurance dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia atau sertifikat lainnya yang diakui setara oleh LSP AAMAI.

  1. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
  • Hak Pemohon
    • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
    • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
    • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi
    • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
    • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  • Kewajiban Pemegang Sertifikat
    • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
    • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
    • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
    • Melaksanakan keprofesian pada kompetensi keahlian jabatan kepala divisi perasuransian.
    • Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
  1. BIAYA SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi diwajibkan membayar biaya sertifikasi sebelum uji kompetensi dilakukan dan diumumkan kepada pemohom uji sertifikasi pada waktu dibukanya pendaftaran uji kompetensi.

  1. PROSES SERTIFIKASI
  • Proses Pendaftaran
      1. Membuat akun di website http://www.lspp.aamai.or.id bagi peserta baru, kemudian melakukan pendaftaran secara daring pada akun tersebut.
      2. Melampirkan dengan mengunggah pada akun tersebut :
      • Salinan ijazah pendidikan terakhir dan Daftar Riwayat Hidup.
      • Salinan sertifikat Certificate in General Insurance atau Certificate in Life Insurance atau lainnya yang setara
      • Salinan Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan langsung perusahaan tempat kerja
      • Salinan Bukti bayar dari bank
      • Salinan Surat Pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat LSP AAMAI.
      • Salinan KTP/SIM/Passport
  • Proses Asesmen
    • Asesmen skema sertifikasi jabatan kepala divisi teknik perasuransian direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
    • LSP AAMAI menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
    • Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
    • Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
    • Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung (jika ada) yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
    • Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen/uji kompetensi.
  • Proses Uji Kompetensi
    • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
    • Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP AAMAI.
    • Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
    • Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
    • Assesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.

 

  • Keputusan Sertifikasi
    • LSP AAMAI menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
  1. mengambil keputusan sertifikasi;
  2. melakukan penelusuran apabila terjadi
    • Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh Tim Teknis LSP AAMAI berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.
    • Tim teknis LSP AAMAI yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP AAMAI.
    • Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat pleno dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara.
    • Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP AAMAI berdasarkan berita acara rapat pleno.
    • LSP AAMAI menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP AAMAI dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
    • Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

 

  • Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
    • Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat:
      • Melanggar ketentuan pemegang sertifikat.
      • Menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan.
      • Mencemarkan nama baik LSP AAMAI.
    • LSP AAMAI akan melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat apabila tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan dalam penyalahgunaan sertifikat.
    • LSP AAMAI akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemegang sertifikat berkaitan dengan keputusan LSP AAMAI untuk membekukan atau pencabutan sertifikat sebelum habis masa berlakunya.
    • Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada pemegang sertifikat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) sebelum tanggal efektif pencabutan.
    • Pemegang sertifikat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada LSP AAMAI atas keputusan pembekuan atau pencabutan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal surat pemberitahuan pembekuan atau pencabutan sertifikat.
    • Apabila keberatan pemegang sertifikat tidak diterima, LSP AAMAI akan mengeluarkan surat pembekuan atau pencabutan secara resmi dengan memberitahukan perihal pembekuan atau pencabutan tersebut kepada pihak pemangku kepentingan terkait.

 

  • Pemeliharaan Sertifikat
    • Pelaksanaan surveilen oleh LSP AAMAI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
    • Surveilan dilakukan secara priodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
    • Proses surveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ke-3, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
    • Hasil surveilan dicatat dalam data base pemegang sertifikat di LSP AAMAI.
  • Proses Sertifikasi Ulang
    • Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP AAMAI berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan perlu dimutakhirkan dari waktu ke waktu mengingat terjadinya perkembangan dunia perasuransian atau berdasarkan hasil penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau untuk memenuhi tuntutan pemangku kepentingan atau adanya pendapat ahli atau terjadinya perubahan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan regulator bidang usaha perasuransian.
    • Prosedur sertifikasi ulang:
      • Pemegang sertikat wajib memenuhi persyaratan continuing program development (CPD) yang ditetapkan oleh LSP AAMAI.
      • Pemegang sertifikat yang telah memenuhi ketentuan CPD akan memperoleh sertifikat baru (perpanjangan) secara otomatis apabila yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan perasuransian (dengan melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja terakhir).
      • Pemegang sertifikat yang tidak memenuhi ketentuan CPD harus kembali mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana diatur dalam skema ini untuk memperoleh sertifikasi ulang sesuai dengan proses yang telah ditentukan dalam skema ini.
  • Penggunaan Sertifikat

Pemegang sertifikat jabatan kepala divisi teknik harus menandatangani persetujuan untuk:

  • Memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan.
  • Menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
  • Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan/merugikan LSP AAMAI dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP AAMAI dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dibekukan atau dicabut oleh LSP AAMAI dan mengembalikan sertifikat kepada LSP AAMAI.
  • Banding
    • LSP AAMAI memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan keinginannya.
    • Banding dilakukan maksimal 1 (satu) hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
    • LSP AAMAI menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
    • LSP AAMAI membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
    • LSP AAMAI menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
    • Keputusan banding dilakukan oleh LSP AAMAI selambat – lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP AAMAI.
    • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.