Banding
- Asesi dapat melakukan banding apabila hasil keputusan assessment menyatakan belum kompeten, dengan cara mengisi formulir FR. AK 04.
 - Bagi yang memenuhi syarat banding maka akan dilakukan uji kompetensi ulang, sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maka harus mengikuti proses uji kompetensi dari awal.
 
                    
                                    



