Pra Assessment
- Asesi melakukan assessment mandiri dengan cara mengisi dokumen APL.02 (link APL.02 setelah APL-01 di verifikasi oleh LSP)
 - Mendapatkan penjelasan dari asesor mengenai pelaksanaan assessment, proses banding dan metode uji yang digunakan.
 - Menetapkan waktu pelaksanaan uji kompetensi.
 
                    
                                    



